Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif dan mantan Ketua FESMI, menyatakan syukurnya atas implementasi program jaminan sosial untuk pekerja seni dan budaya.
Menurutnya, program ini menjadi langkah penting dalam melindungi para pekerja seni, termasuk musisi dan pelaku industri kreatif di Indonesia.
“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita bersama dan industri tempat kita bekerja, semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial,” ucap Yovie.
Apresiasi terhadap Langkah Kementerian Kebudayaan

Sebagai informasi, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang dipelopori oleh Candra Darusman dan kini dipimpin oleh Cholil Mahmud sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum.
FESMI telah berhasil menjalin kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada musisi dan pekerja di bidang musik.
Kolaborasi ini telah membawa manfaat nyata bagi sejumlah band papan atas Indonesia, seperti Kahitna, RAN, Potret, dan HiVi!, yang kini terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta – Grogol.

Kabar baik ini semakin berkembang pekan lalu, ahli waris dari maestro kebudayaan Alm. Almujazi Mulku Zamari dari Bau Bau, Sulawesi Tenggara, dan Almh. Ibu Jariah dari Kabupaten Bungo, Jambi, resmi menerima santunan jaminan sosial.
Santunan ini diserahkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara atas profesi bidang kebudayaan yang memiliki hak setara dengan profesi lain,” ujar Fadli Zon saat menyerahkan manfaat tersebut.
Banyak yang Telah Menerima Manfaat dari Program Jaminan Sosial

Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan kepada para maestro budaya.
Pihaknya berharap hal ini menginspirasi kementerian lain untuk terus meningkatkan kualitas SDM dengan program “Kerja Keras Bebas Cemas” menuju Indonesia Emas 2024.
“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi, diharapkan mereka bisa berkarya tanpa rasa cemas, sehingga dapat terus melestarikan budaya leluhur dan mewariskannya kepada generasi muda,” kata Anggoro.
Maestro budaya yang menerima santunan ini telah dikurasi oleh Kementerian berdasarkan kontribusi mereka dalam melestarikan budaya daerah.
Program ini mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Optimis Lebih Banyak Pelaku Seni hingga Industri Kreatif yang Akan Bergabung
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyebutkan bahwa 90 maestro budaya dari Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) telah mendapat manfaat jaminan sosial ini.
Menyikapi hal positif ini, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol, Rommi Irawan, optimis bahwa akan semakin banyak pekerja seni, budaya, dan industri kreatif yang bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan terus dilakukannya sosialisasi dan edukasi pada para pelaku industri kreatif dan ekosistemnya.